Selasa, 16 September 2008

TUGAS PERPAJAKAN

Nama : Ahmad Amminudin

Nim : 061130559

Jrsn : MI

TUGAS PERPAJAKAN

LATIHAN1

1. Perhitungan pph pasal 21 penghasilan pegawai tetap dengan gaji mingguan, tatang menikah dengan 1 orang anak, bekerja dengan PT.ABC. menerima gaji mingguan Rp. 200.000, hitung PPH Pasal 21 ?

2. Udin pegawai dari PT. ABC memperoleh gaji mingguan, sebesar Rp. 250.000,udin nikah dan mempunyai 1 anak. PT ABC, masuk program jamsostek, premi asuransi kecelakaan dan premi asuransi kematian. Dibayar oleh pemberi kerja dengan jumlah masing-masing (Rp.10.000 dan Rp. 5.000)/ bulan, PT. ABC membayar iuran THT, tiap-tiap bulan membayar iuran Rp. 9.000, udin sendiri membayar iuran pension Rp. 1.000 dan membayar iuran THT Rp. 1.000. Hitunglah PPH Pasal 21 ? (secara mingguan)

Jawaban

1. Gaji Tatang Sebulan 200.000 x 4 = Rp. 800.000

Pengurangan :

a. Biaya Jabatan :

5% x Rp. 800.000 Rp. 40.000




b. Penghasilan Netto sebulan Rp. 760.000 Penghasialn Netto setahun :

12 x Rp 760.000 Rp.9.120.000

c. PTKP setahun

Untuk WP Sendiri Rp. 2.880.000

Tambahan WP kawin Rp. 1.440.000

Tambahan anak Rp. 1.440.000

Rp.5.760.000 Penghasilan kena pajak pertahun Rp.3.360.000

d. PPH pasal 21/tahun

5% x Rp. 3.360.000 = Rp. 168.000

PPH Pasal 21/bulan(tahun/12)

Rp. 168.000/12 = Rp. 14.000

PPH Pasal 21/minggu(bulan/4)

Rp. 14.000/4 = Rp. 3.500

2. Gaji Tatang Sebulan 250.000 x 4 = Rp. 1.000.000

Premi Asuransi Kecelakaan = Rp. 10.000

Premi Asuransi kematian = Rp. 5.000




Rp. 1.015.000

Pengurangan :

a. Biaya Jabatan :

5% x Rp.1.015.000 Rp. 50.750

b. Iuran pensiun Rp. 1.000

Iuran THT Rp. 1.000

Rp. 52.750




Penghasilan Netto sebulan Rp. 962.250 Penghasialn Netto setahun :

12 x Rp. 962.250 Rp. 11.547.000

c. PTKP setahun

Untuk WP Sendiri Rp. 2.880.000

Tambahan WP kawin Rp. 1.440.000

Tambahan anak Rp. 1.440.000

Rp. 5.760.000 Penghasilan kena pajak pertahun Rp. 5.787.000

d. PPH pasal 21/tahun

5% x Rp. 5.787.000 = Rp. 289.350

PPH Pasal 21/bulan(tahun/12)

Rp. 289.350/12 = Rp. 24.112,5

PPH Pasal 21/minggu(bulan/4)

Rp. 24.112,5/4 = Rp. 6.028,125

Tidak ada komentar: